Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih. Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Heru Sulaksono, saat mengisi Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun.
Heru melanjutkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. “Adapun tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan oleh PPK, persiapan pengadaan oleh PPK, persiapan pemilihan oleh Pokjamil dan PPK, pelaksanaan pemilihan, oleh Pokjamil dan Peserta, pelaksanaan kontrak oleh Penyedia, dan serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia ke PPK”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Bibit Wiyono, berharap seluruh peserta sosialisasi dapat membangun komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini untuk menyegarkan dan menyamakan pemahaman terkait tugas dan wewenang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa”, ujarnya. Sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sosialisasi ini digelar pada Rabu (1/2/2023) dan diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika.