Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun membantu Bupati menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Madiun di bidang komunikasi dan informasi serta tugas pembantuan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.