Madiun, 17 November 2021 – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs. SUHARDI, MM selaku Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber, yaitu Dra. Ec. NIRMALA DEWI, MM Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Statistik pada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, KIKI FERDIANA, SST., M.Si Statistisi Ahli Madya IPDS BPS Provinsi Jawa Timur, ENDANG SULISTIYANI, S.Kom,ITIL, CPM Konsultan dan Analis Senior pada PT TATI.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan terkait telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diharapkan melalui kegiatan ini, data atau sistem/aplikasi yang dibangun dan dikelola telah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Drs. SAWUNG REHTOMO, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun; Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, Kabid Statistik; dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pada sesi pertama, Ibu Dra. Ec. NIRMALA DEWI, MM Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Statistik pada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menyampaikan paparannya mengenai “Satu Data Indonesia (Perpres No. 39 Tahun 2019)”. Beliau mengutip arahan Presiden Republik Indonesia yang berbunyi “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan”. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia, ada 4 (empat) prinsip yang harus diperhatikan yaitu Memenuhi Standar Data, Memiliki Metadata, Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pada sesi selanjutnya, narasumber yang menyampaikan materi adalah Ibu KIKI FERDIANA, SST., M.Si selaku Statistisi Ahli Madya IPDS BPS Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral harus memberitahukan atau melaporkan rencana penyelenggaraan survey atau kompromin (kompilasi administrasi) kepada BPS, untuk mendapatkan rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survey yang dilakukan kepada BPS. Permohonan rekomendasi ke BPS bisa disampaikan secara online dengan mendaftar pada web romantik (http://romantik.bps.go.id)
Pada sesi berikutnya, narasumber yang menyampaikan materi adalah Ibu ENDANG SULISTIYANI, S.Kom,ITIL, CPM selaku Konsultan dan Analis Senior pada PT TATI. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya metadata. Metadata dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, Peningkatan nilai organisasi karena tata kelola informasi yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat memperoleh informasi mengenai Perpres 39 tahun 2019 dan Implementasi Satu Data Indonesia, agar seluruh pengelolaan data dan informasi yang dikelola dapat diterapkan prinsip Satu Data Indonesia untuk menuju tata kelola data yang lebih baik.