Skip to content
website resmi dinas komunikasi dan informatika kabupaten madiun
facebook
twitter
youtube
instagram
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kontak 0351-462927
Email diskominfo@madiunkab.go.id
Lokasi Jl. Mastrip No. 23 Madiun
  • Beranda
  • Profil
    • Kedudukan dan Alamat
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Pengertian PPID
      • Profil Singkat PPID
      • Kontak PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Visi Misi PPID
      • SK PPID Dinas Kominfo
    • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Dikecualikan
    • Prosedur
      • Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik
      • Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    • Layanan Informasi
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
  • Layanan TIK
  • Download
  • Hubungi Kami

Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Home > Berita > Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Posted on 17 November 20217 Desember 2021 by admin
0

Madiun, 17 November 2021 – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs. SUHARDI, MM selaku Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber, yaitu Dra. Ec. NIRMALA DEWI, MM Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Statistik pada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, KIKI FERDIANA, SST., M.Si  Statistisi Ahli Madya IPDS BPS Provinsi Jawa Timur, ENDANG SULISTIYANI, S.Kom,ITIL, CPM Konsultan dan Analis Senior pada PT TATI.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan terkait telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diharapkan melalui kegiatan ini, data atau sistem/aplikasi yang dibangun dan dikelola telah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Drs. SAWUNG REHTOMO, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun; Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, Kabid Statistik; dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Pada sesi pertama, Ibu Dra. Ec. NIRMALA DEWI, MM Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Statistik pada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menyampaikan paparannya mengenai “Satu Data Indonesia (Perpres No. 39 Tahun 2019)”. Beliau mengutip arahan Presiden Republik Indonesia yang berbunyi “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan”. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia, ada 4 (empat) prinsip yang harus diperhatikan yaitu Memenuhi Standar Data, Memiliki Metadata, Memenuhi Kaidah Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pada sesi selanjutnya, narasumber yang menyampaikan materi adalah Ibu KIKI FERDIANA, SST., M.Si  selaku Statistisi Ahli Madya IPDS BPS Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral harus memberitahukan atau melaporkan rencana penyelenggaraan survey  atau kompromin (kompilasi administrasi) kepada BPS, untuk mendapatkan rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survey yang dilakukan kepada BPS. Permohonan rekomendasi ke BPS bisa disampaikan secara online dengan mendaftar pada web romantik (http://romantik.bps.go.id)           

Pada sesi berikutnya, narasumber yang menyampaikan materi adalah Ibu ENDANG SULISTIYANI, S.Kom,ITIL, CPM selaku Konsultan dan Analis Senior pada PT TATI. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya metadata. Metadata dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, Peningkatan nilai organisasi karena tata kelola informasi yang baik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat memperoleh informasi mengenai Perpres 39 tahun 2019 dan Implementasi Satu Data Indonesia, agar seluruh pengelolaan data dan informasi yang dikelola dapat diterapkan prinsip Satu Data Indonesia untuk menuju tata kelola data yang lebih baik.

Post Views: 2.842
Share on Facebook Share
Share on TwitterTweet
Share on Pinterest Share
Berita Terbaru
Diskominfo Kabupaten Madiun Sinergikan Program Kemitraan Komunikasi Publik dengan KIM Desa
Pemkab Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Kemitraan Komunikasi Publik dengan tujuan mengakselerasi program Kemitraan Komunikasi Publik dengan...
Diskominfo Kabupaten Madiun Terima Kunjungan Kerja Diskominfotik Kota Blitar
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar. Dalam kunker...
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Keuangan, Diskominfo Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan...
Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Madiun, 17 November 2021 – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun...

Government Public Relations

Jl. Mastrip No. 23 Madiun
0351-462927
0351-462927
diskominfo@madiunkab.go.id
Facebook
Instagram
Twitter
Youtube
Berita Terbaru
Diskominfo Kabupaten Madiun Sinergikan Program Kemitraan Komunikasi Publik dengan KIM Desa
Pemkab Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Forum Kemitraan Komunikasi Publik dengan tujuan mengakselerasi program Kemitraan Komunikasi Publik dengan...
Diskominfo Kabupaten Madiun Terima Kunjungan Kerja Diskominfotik Kota Blitar
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar. Dalam kunker...
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Keuangan, Diskominfo Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan...

Tautan Lainnya

Kominfo   Madiunkab

Lapor   Lpse

Puroboyo
Copyright © 2019 - 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun