Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, aset, penyusunan program, laporan dan keuangan.
Continue ReadingAPLIKASI DAN INFORMATIKA
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas yang meliputi menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengembangan Aplikasi serta Ekosistem E-Government.
Continue ReadingKOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
Bidang Komunikasi dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi.
Continue ReadingSTATISTIK
Bidang Statistik menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mendesiminasikan , monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang statistik sektoral.
Continue ReadingPERSANDIAN
Bidang Persandian mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis, merencanakan program, menyelenggarakan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan persandian untuk pengamanan informasi.
Continue Reading